Tugas
Kedua Rangkuman BAB 5
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
A. Hukum
Definisi hukum adalah batasan hukum sebagai kumpulan peraturan yang mengurus
tata tertib dalam masyarakat yang harus
di taati. Menurut Simongkir SH dan Woejono Sastropranoto SH, hukum adalah
peraturan yang memaksa dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi, suatu pelanggaran yang melanggar akan
diambilnya suatu tindakan berupa hukuman tertentu.
a)
Ciri-ciri dan sifat Hukum
Ciri-ciri
hukum adalah :
-
Adanya perintah
-
Perintah yang harus dipatuhi setiap
orang
Menaati kaidah hukum tersebut agar
peraturan hidup bisa terlaksana dan ditaati, maka adanya unsur pememaksaan, agar setiap orang dapat menaati dan diberikan
sanksi tegas setiap orang yang tidak mematuhinya.
b)
Sumber-sumber hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, dan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat dilihat dari
segi material dan segi formal. Sumber
hukum material adalah hukum yang dapat dilihat dari setiap sudut, misal
politik, sejarah, dll. Sedangkan hukum formal :
1. Undang-undang
(Statute) ialah peraturan negara dalam kekuasaan hukum yang mengikat
oleh penguasa negara
2. Kebiasaan
(Costum) ialah perbuatan manusia yang sama dan berulang yang dapat diterima
oleh masyarakat. Sehinggga terjadinya tindakan berlawanan.
3. Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah dasar
keputusan hakim sesuai mengenai
masalah.
4. Traktat
(Treaty) ialah perjanjian pihak yang
bersangkutan, bersifat terikat pada isi perjanjian tersebut
5. Pendapat
Sarjana Hukum ialah kutipan para pendapat para sarjana dalam menyelesaikan
suatu masalah yang dipakai oleh para hakim
c)
Pembagian Hukum
1.
Menurut ‘sumbernya’ hikum dibagi dalam :
-
Hukum UU
-
Hukum Kebiasaan (adat)
-
Hukum Traktat (antar bangsa)
-
Hukum Yurisprudensi (keputusan hakim)
2. Menurut ‘bentuknya’ :
- Hukum tertulis (hukum tertulis
dikodifikasikan dan tak dikodifikasikan)
- Hukum tak tertulis
2.
Menurut ‘tempat berlakunya’ :
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum Gereja
3.
Menurut ‘waktu berlakunya’ :
-
Ius Constitutum ialah hukum yang
berlangsung sekarang di masyarakat pada suatu daerah
-
Ius Constituendum ialah hukum yang berlaku di waktu yang akan
datang
-
Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum
yang berlaku dalam seluruh dunia
4.
Menurut ‘cara mempertahankannya’ :
-
Hukum Material ialah peraturan yang
mengatur kepentingan pada perintah dan larangan.
-
Hukum Formal ialah peraturan hukum untuk
mempertahankan hukum material dengan mengajukan
sesuatu perkara dan hakim memberi keputusan.
5.
Menurut ‘sifatnya’ :
-
Hukum yg memaksa
-
Hukum yang mengatur (pelengkap)
6.
Menurut ‘wujudnya’ :
-
Hukum Objektif ialah hukum yang berlaku umum (orang/gol. tertentu)
-
Hukum Subjektif ialah hukum
yg timbul untuk hubungan antar negara
7.
Menurut ‘isinya’ :
-
Hukum
Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan lainnya
-
Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum hubungan antarnegara dan alat
perlengkapan
Negara
memiliki 2 tugas pokok, yaitu :
1.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan asosial (tidak antagonisme)
2.
Mengorganisir dan mengintegrasi
kegiatan manusia untuk tercapainya
tujuan-tujuan sosial.
Pentingnya
sistem hukum ini sebagai perlindungan, kepentingan yang dilindungi oleh kaidah
agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan. Meskipun kaidah-kaidah tersebut
berlangsung, tetapi belum cukup kuat untuk melindungi kepentingan yang tidak
teratur terhadap hukum. Istilah hukum positif ditandai’differentie’ yang tampil lebih jelas& tegas, yang diikuti
anggota masyarakat. Sifat dan peraturan hukum adalah memaksa dan menghendaki
tujuan yang lebih dalam, pertimbangan hukum yang kongkretisasi, yaitu : sistem
norma, sistem kontrol, dan sistem engineering. Sehingga hukum diartikan sebagai
kumpulan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi
kepentingan orang (masyarakat). Kultur
hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum. Untuk
menganalisa, perlu pelajari 10 aspek yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Tidak
mengindentifikasi ‘hukum’ dengan ‘kebenaran keadilan’
2. Harus
adil dan benar
3. Mengabdikan
diri untuk masa sistem dan bentuk pemerintahan
4. Unsur
keadilan tidak selamanya disambut dengan
terbuka
5. Dapat
diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
6. Macam-macam
hukum yang dipukul ratakan
7. Hukum
adat lebih baik dari hukum tertulis.
8. Tidak
mencampuradukkan dengan substansi hukum
9. Tidak
mencampuradukkan ‘law in activis’
dengan ‘law in books’
10. Tidak
menganggap aspek penegak hukum dengan hukum
Bagi masyarakat
modern/primitif, hukum selalu berfungsi, sebab hukum dapat diartikan sebagai
hukum tertulis dan tidak tertulis. Dalam
pemahaman sosiologis, hadirnya hukum untuk diikuti/dilanggar, tidak sepenuhnya
digolongkan kepada mematuhi hukum yaitu penyimpangan sosial yang tidak sesuai
dengan kaidah yang ada. Penyimpangan sosial tidak segera mempunyai arti
pelaggaran hukum, dapat mengandung arti penafsiran terhadap kaidah hukum yang
formal. Sehingga cenderung dapat memberikan penafsiran sendiri terhadap hukum,
demikian hanya berfungsi sebagai pedoman
saja.
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara
mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan (bertentangan)
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
utk menciptakan tujuan bersama
a) Sifat-sifat
Negara
1.
Memaksa, artinya kekuasaan dengan
kekerasan fisik secara legal
2.
Monopoli, artinya hak kuasa tunggal dlm
menetapkan tujuan bersama
3.
Mencakup semua, artinya semua
peraturannya berlaku kepada semua orang
b) Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan (Unitarisme), yaitu
negara yang merdeka dan berdaulat. Ada dua macam sistem bentuk negara,
yaitu sistem sentralisasi (diurus dengan Pemerintah Pusat) dan sistem
desentralisasi (diurus dengan daerah sendiri).
2.
Negara Serikat (Federasi), yaitu ngara dari penggabungan beberapa negara
yang merdeka, berdaulat, dan kerja sama yang efektif secara bersama.
c) Unsur-unsur Negara
Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
1.
Harus ada wilayah
2.
Harus ada rakyat
3.
Harus ada pemerintahannya
4.
Harus ada tujuan
5.
Mempunyai kedaulatan (absolut,
permanent, tdk terbagi, tdk terbatas)
TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teori tujuan negara
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD1945 alinea IV yaitu :
1. Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan
kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia (perdamaian)
C. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur
penting daripada negara. Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak mungkin ada suatu
negara tanpa Pemerintah. Menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian
kekuasaan, sehinggadapat terjadi 1 bidang tugas oleh lebih dari alat
perlengkapan negara.
3.
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Rakyat dalam suatu negara adalah meliputi semua orang yang
bertempat tinggal di wilayah kekuasaan. Dalam hal ini, rakyat diartikan sebagai sekumpulan
manusia yang dipersatukan oleh rasa persatuan dan mendiami bersama wilayah
tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang dalam wilayah dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk ialah mereka yang telah
memenuhi syarat tertentu oleh peraturan negara, mempunyai tempat tinggal dalam
wilayah negara tersebut.
2. Bukan Penduduk, ialah mereka yang di
dalam suatu negara hanya untuk sementara waktu (ridak menetap/bertempat
tinggal) di wilayah negara tersebut.
1)
Asas Kewarganegaraan
Menurut secara kelahiran dibedakan
menjadi 2, yaitu :
a. Ius
Sanguinis berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, dimana ia dilahirkan
b. Ius
Soli berdasarkan negara tempat tinggal dimana ia dilahirkan
2)
Naturalisasi adalah proses hukum seseorang
dengan syarat-syarat tertentu yang mempunyai kewarganegaraan lain.
Perbedaan penduduk dan
orang asing di sutu negara adalah hak dan kewajibannya. Orang asing tidak
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mempertahankan dan membela negara, namun mereka mempunyai
kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan. Ini sudah sesuai dengan sifat
UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal pokok saja.
Jadi, meskipun
ketentuan dalam UUD 1945 tidak terlalu banyak, tetapi meliputi pokok-pokok saja
yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan UU, maka pengaturan
tersebut sudak cukup memadai. “Yang terpenting adalah semangat para
penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD tidak
sempurna, akan tetapi jika semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu
tentu akan merintangi jalannya negara. Dalam arti, memang tidak mempunyai
itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati hak dan
melaksanakan kewajiban yang sudah jelas dengan cukup memadai dalam UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar