Sabtu, 16 November 2013

Tugas Kedua Rangkuman Bab 5

Tugas Kedua Rangkuman BAB 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.        HUKUM,  NEGARA, DAN PEMERINTAH
A.    Hukum
Definisi hukum adalah  batasan  hukum sebagai kumpulan peraturan yang mengurus tata tertib dalam  masyarakat yang harus di taati. Menurut Simongkir SH dan Woejono Sastropranoto SH, hukum adalah peraturan yang memaksa dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan  resmi,  suatu pelanggaran yang melanggar akan diambilnya suatu tindakan berupa hukuman tertentu.
a)        Ciri-ciri dan sifat Hukum
Ciri-ciri hukum adalah :                                       
-          Adanya perintah
-          Perintah yang harus dipatuhi setiap orang
Menaati kaidah hukum tersebut agar peraturan hidup bisa terlaksana dan ditaati, maka adanya unsur  pememaksaan, agar  setiap orang dapat menaati dan diberikan sanksi tegas setiap orang yang tidak mematuhinya.
b)        Sumber-sumber hukum
Ialah  segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, dan mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber hukum  dapat dilihat dari segi  material dan segi formal. Sumber hukum material adalah hukum yang dapat dilihat dari setiap sudut, misal politik, sejarah, dll. Sedangkan hukum formal :
1.      Undang-undang (Statute) ialah  peraturan  negara dalam kekuasaan hukum yang mengikat oleh penguasa negara
2.      Kebiasaan (Costum) ialah perbuatan manusia yang sama dan berulang yang dapat diterima oleh masyarakat. Sehinggga terjadinya tindakan berlawanan.  
3.      Keputusan  Hakim (Yurisprudensi) ialah dasar keputusan  hakim sesuai mengenai masalah. 
4.      Traktat (Treaty) ialah perjanjian  pihak yang bersangkutan, bersifat terikat pada isi perjanjian tersebut
5.      Pendapat Sarjana Hukum ialah kutipan para pendapat para sarjana dalam menyelesaikan suatu masalah yang dipakai oleh para hakim
c)        Pembagian Hukum
1.        Menurut ‘sumbernya’ hikum dibagi dalam :
-                 Hukum UU
-                 Hukum Kebiasaan  (adat)
-                 Hukum Traktat (antar bangsa)
-                 Hukum Yurisprudensi (keputusan hakim)
2.     Menurut ‘bentuknya’ :
-   Hukum tertulis (hukum tertulis dikodifikasikan dan tak dikodifikasikan)
-        Hukum tak tertulis
2.        Menurut ‘tempat berlakunya’ :
-       Hukum Nasional
-       Hukum Internasional
-       Hukum Asing
-       Hukum Gereja  
3.        Menurut ‘waktu berlakunya’ :
-            Ius Constitutum ialah hukum yang berlangsung sekarang di masyarakat pada suatu daerah
-            Ius Constituendum  ialah hukum yang berlaku di waktu yang akan datang
-            Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam seluruh dunia
4.        Menurut ‘cara mempertahankannya’ :
-            Hukum Material ialah peraturan yang mengatur kepentingan pada perintah dan larangan.
-            Hukum Formal ialah peraturan hukum untuk mempertahankan hukum material dengan  mengajukan sesuatu perkara dan hakim memberi keputusan.
5.        Menurut ‘sifatnya’ :
-            Hukum yg memaksa
-            Hukum yang mengatur (pelengkap)
6.        Menurut ‘wujudnya’ :
-            Hukum Objektif  ialah hukum yang berlaku  umum (orang/gol. tertentu)
-            Hukum Subjektif  ialah  hukum yg timbul untuk hubungan antar negara
7.        Menurut ‘isinya’ :
-            Hukum  Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan lainnya
-            Hukum Publik (Hukum Negara) ialah  hukum hubungan antarnegara dan alat perlengkapan 
Negara memiliki 2 tugas pokok, yaitu :
1.                     Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial (tidak antagonisme)
2.                     Mengorganisir dan mengintegrasi kegiatan  manusia untuk tercapainya tujuan-tujuan sosial.
Pentingnya sistem hukum ini sebagai perlindungan, kepentingan yang dilindungi oleh kaidah agama, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan. Meskipun kaidah-kaidah tersebut berlangsung, tetapi belum cukup kuat untuk melindungi kepentingan yang tidak teratur terhadap hukum. Istilah hukum positif ditandai’differentie’ yang tampil lebih jelas& tegas, yang diikuti anggota masyarakat. Sifat dan peraturan hukum adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pertimbangan hukum yang kongkretisasi, yaitu : sistem norma, sistem kontrol, dan sistem engineering. Sehingga hukum diartikan sebagai kumpulan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk melindungi kepentingan orang (masyarakat).  Kultur hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum. Untuk menganalisa, perlu pelajari 10 aspek yang harus diperhatikan, yaitu :
1.      Tidak mengindentifikasi ‘hukum’ dengan ‘kebenaran keadilan’
2.      Harus adil dan benar
3.      Mengabdikan diri untuk masa sistem dan bentuk pemerintahan
4.      Unsur keadilan  tidak selamanya disambut dengan terbuka
5.      Dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan
6.      Macam-macam hukum yang dipukul ratakan
7.      Hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.      Tidak mencampuradukkan dengan substansi hukum
9.      Tidak mencampuradukkan ‘law in activis’ dengan ‘law in books
10.  Tidak menganggap aspek penegak hukum dengan hukum

Bagi masyarakat modern/primitif, hukum selalu berfungsi, sebab hukum dapat diartikan sebagai hukum tertulis dan  tidak tertulis. Dalam pemahaman sosiologis, hadirnya hukum untuk diikuti/dilanggar, tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum yaitu penyimpangan sosial yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada. Penyimpangan sosial tidak segera mempunyai arti pelaggaran hukum, dapat mengandung arti penafsiran terhadap kaidah hukum yang formal. Sehingga cenderung dapat memberikan penafsiran sendiri terhadap hukum, demikian  hanya berfungsi sebagai pedoman saja.

B.     NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1.                   Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan (bertentangan)
2.                   Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia utk menciptakan tujuan bersama  
a)      Sifat-sifat Negara
1.                  Memaksa, artinya kekuasaan dengan kekerasan fisik secara legal
2.                  Monopoli, artinya hak kuasa tunggal dlm menetapkan tujuan bersama
3.                  Mencakup semua, artinya semua peraturannya berlaku kepada semua orang
b)      Bentuk Negara
1.                  Negara Kesatuan (Unitarisme), yaitu  negara yang merdeka dan berdaulat. Ada dua macam sistem bentuk negara, yaitu sistem sentralisasi (diurus dengan Pemerintah Pusat) dan sistem desentralisasi (diurus dengan daerah sendiri).  
2.                  Negara Serikat (Federasi), yaitu ngara dari penggabungan beberapa negara yang merdeka, berdaulat, dan kerja sama yang efektif secara bersama.
c)      Unsur-unsur Negara
Negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ;
1.                    Harus ada wilayah
2.                    Harus ada rakyat
3.                    Harus ada pemerintahannya
4.                    Harus ada tujuan
5.                    Mempunyai kedaulatan  (absolut, permanent, tdk terbagi, tdk terbatas)

TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teori tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD1945 alinea IV yaitu :
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia (perdamaian)
C.     PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Pemerintah merupakan  roda negara, maka tidak mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah. Menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan, sehinggadapat terjadi 1 bidang tugas oleh lebih dari alat perlengkapan negara. 

3.        WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat dalam suatu  negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di wilayah kekuasaan. Dalam  hal ini, rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persatuan dan mendiami bersama wilayah tertentu. 
Menurut Kansil, orang-orang dalam wilayah dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu oleh peraturan negara, mempunyai tempat tinggal dalam wilayah negara tersebut.
2.      Bukan Penduduk, ialah mereka yang di dalam suatu negara hanya untuk sementara waktu (ridak menetap/bertempat tinggal) di wilayah negara tersebut.
1)               Asas Kewarganegaraan
Menurut secara kelahiran dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.       Ius Sanguinis berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, dimana ia dilahirkan
b.      Ius Soli berdasarkan negara tempat tinggal dimana ia dilahirkan 
2)               Naturalisasi adalah proses hukum seseorang dengan syarat-syarat tertentu yang mempunyai kewarganegaraan lain.
Perbedaan penduduk dan orang asing di sutu negara adalah hak dan kewajibannya. Orang asing tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mempertahankan dan  membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan. Ini sudah sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal pokok saja.
Jadi, meskipun ketentuan dalam UUD 1945 tidak terlalu banyak, tetapi meliputi pokok-pokok saja yang kemudian pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan UU, maka pengaturan tersebut sudak cukup memadai. “Yang terpenting adalah semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan meskipun UUD tidak sempurna, akan tetapi jika semangat para penyelenggara pemerintah baik, UUD itu tentu akan merintangi jalannya negara. Dalam arti, memang tidak mempunyai itikad untuk memberi kesempatan kepada warga negara untuk menikmati hak dan melaksanakan kewajiban yang sudah jelas dengan cukup memadai dalam UUD 1945.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar