Senin, 30 September 2013

sebuah makna


Mencintaimu adalah suatu hal yang membuatku damba terhadap apa yang aku miliki saat itu, yaitu dirimu. 

Mencintaimu adalah suatu anugerah untukku terhadap hal saling mencintai. Mencintai sesama manusia yang memiliki 
perasaan sulit untuk diperbicangkan.

Mencintaimu adalah suatu pembelajaran bagiku untuk mengetahui dan mengerti tentang ‘cintai dan mencintai’ terhadap sepasang manusia yang memiliki hasrat saling menyayangi. 

Hanya satu kalimat yang inginku persembahkan untukmu sekarang, nanti, dan di masa yang akan datang. Yaitu terimakasih.

Sesakit apapun perasaan ini tetapi tetap aku menyanyangimu. Takdapat ku pungkiri dan munafik.

Walaupun sekarang kau telah bersamanya. Aku ikut berbahagia. Kita sudah memiliki jalan yang berbeda arah. 

Lanjutkanlah dan melangkahlah ke arah yang putih bersinar untuk dirimu kelak. Begitu juga aku.

Sulit untukku melihat dan menghadapi kenyataan sesuram ini. Tapi aku tetap bersyukur terhadap kehendak-Nya. 

Kusadari, sangat salah jika aku mengingat peristiwa itu lagi, lagi, dan lagi. Kemunafikan itu muncul kembali saat ku lihat 
engkau dengannya. Aku tersenyum. Tersenyum engkau telah merasakan kebahagia dan kepediha bagiku. Semuanya bercampur menjadi satu. 

Selalu ku doakan yang terbaik untukmu. Aku merindukan segala hal yang dulu kita lakukan bersama. 

Cukup bagiku, aku bisa melihatmu dari kejauhan. Itu sudah lebih dari cukup. 

Sekarang, kita memiliki kehidupan yang berbeda. Pergilah ku rela. 

Terikamasih. -Cc: noname-

Jumat, 27 September 2013

keterpaksaan...



Keterpaksaan. Bukanlah hal yang semua orang bisa lakukan. Walaupun keterpaksaan untuk kebaikan. Tetap saja sulit untuk dilakukan oleh manusia.
Keterpaksaan sudah tentu merupakan perbuatan yang tidak baik. Namun, mencintai seseorang dengan keterpaksaan apakah hal yang sulit untuk dilakukan?
SANGAT SULIT.
Tega memang. Perasaan yang memaksaan kehendak itu. Namun, apakah yang akan terjadi kelak? Tidak ada seorang pun yang mengetahui kehendak yang telah direncenakan oleh-Nya.
Walaupun sulit, kita sebagai manusia hanya bisa menjalani skenario Tuhan yang sudah dirancang.
Memang hanya ‘maaf’ yang bisa dikatakan jika semua telah terjadi dan menimbulkan sesal. Semuanya sudah terjdi, seperti air sungai yang terus mengalir.
Hanya bisa termenung, saat semua yang telah kita lakukan itu merupakan hal yang salah dan bencana bagi orang lain.
Kegalauan hati pun muncul seketika penyesalan itupun hadir.
Penyesalan yang selalu terjadi belakangan. Terakhir.
Mungkin sekarang belum dirasakan. Namun kelak kita akan berada diposisi penyesalan yang sangat suram. Itu sudah menjadi takdir alam yang tidak dapaf dipungkiri.
Takpernah kita sadari, suatu pelajaran pun dapat kita ambil dari sebuah kejadian yang kita alami. Hikmah.
Dan percayalah, disebuah penyesalan dan masalah seberat apapun pasti ada jalan keluarnya dan dapat membuat kita lebih baik.
Dan berterimakasihlah terhadap tokoh yang terkait dalam peristiwa tersebut. Karena hikmah adalah pelajaran yang baik dan alami terhadap semua yang sudah terjadi untuk sekatang, nanti, dan di masa yang akan mendatang.
Maafkanlah. -Cc: noname-


Jumat, 06 September 2013

KEAMANAN SISTEM INFORMASI TENTANG KOMPUTER CRIME


Cybercrime atau kejahatan dunia maya terdiri atas 3 (tiga) kategori utama, yaitu sebagai berikut :
  1. Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer;
  2. Kejahatan Dunia Maya yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan; dan
  3. Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer.

 KEAMANAN  JARINGAN KOMPUTER SEPANJANG THN 2011
Sepanjang tahun 2011 diwarnai dengan beberapa kasus-kasus cybercrime. Paparan ini akan lebih diciutkan lagi menjadi cybercrime yang terkait dengan pembobolan keamanan jaringan informasi, dan hanya menampilkan 3 (tiga) kasus saja yang berada dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.
  1. Pembobolan distributor pulsa isi ulang. Diduga kerugian mencapai Rp. 1 Miliar. Kasus ini tergolong jarang terjadi, namun meskipun demikian harus menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum, karena banyak pengguna layanan pulsa isi ulang ini adalah pengusaha UKM dengan modal yang tidak seberapa. Selengkapnya
  2. Pembobolan ATM masih terus berlanjut. Dengan peralatan yang lumayan sederhana, beberapa ATM dapat “diserap” dananya dengan bebas, tanpa harus mempunyai akun di bank ATM bersangkutan. Kali ini lokasi kejahatan berada di Bali, dan tersangkanya yang ditangkap adalah Warga Negara Malaysia. Selengkapnya
  3. Kasus defacing website instansi pemerintah masih marak terjadi. Kali ini, website resmi Kepolisian Republik Indonesia diretas oleh hacker, dan diganti dengan content yang berbau SARA. Selengkapnya
Demikian 3 (tiga) kasus pembobolan keamanan jaringan komputer di beberapa organisasi dan instansi di Indonesia, selama kurun waktu tahun 2011
Keamanan informasi di era internet sangat penting dan harus diwaspadai, karena jaringan internet tersambung kemanapun di dunia ini dan publik (milik umum), maka dapat dikatakan jaringan internet sangat tidak aman, seperti halnya sebuah mobil membawa penumpang (informasi) lewat di jalan raya, kapanpun mobil tersebut dapat berbelok atau tertabrak mobil lain di jalan raya tersebut.
Saat data terkirim dari satu komputer ke komputer lain di jaringan internet, maka data tersebut tentu saja melewati jaringan-jaringan lain (router dsbnya), hal ini sangat dimungkinkan informasi tersebut dapat berpindah ke komputer lain yang tidak kita inginkan, dapat dikatakan informasi kita telah dicuri atau disadap oleh orang lain tanpa kita ketahui.
Informasi tersebut bisa juga hilang di jalan atau telah diubah oleh orang lain dan terkirim ke komputer tujuan dengan informasi yang telah berubah. Modus operandi saat ini adalah informasi tersebut bocor tanpa kita sadari. Artinya informasi telah dicuri tetapi informasi tersebut tetap sampai ke tujuan dengan selamat, tetapi tiba-tiba saja orang lain/perusahaan lain telah memiliki informasi yang sama dengan yang kita miliki. Sistem keamanan informasi dibuat aman sedemikian rupa, tetapi tidak menutup kemungkinan keamanan sistem tersebut dijebol oleh para penyusup, karena mahal dan pentingnya informasi tersebut bagi perusahaan yang memilikinya, semakin bernilai sebuah informasi maka akan semakin diburulah informasi tersebut oleh para pedagang informasi di dunia underground.
Sistem keamanan jaringan komputer yang terhubung ke internet harus direncanakan dan dipahami dengan baik agar dapat melindungi investasi dan sumber daya di dalam jaringan komputer tersebut secara efektif. Sebelum mulai mengamankan suatu jaringan komputer, harus ditentukan terlebih dahulu tingkat ancaman (threat) yang harus diatasi dan resiko yang harus diambil maupun yang harus dihindari. Untuk itu, jaringan komputer harus dianalisa untuk mengetahui apa yang harus diamankan, untuk apa diamankan, seberapa besar nilainya, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap data dan asset-aset lain di dalam jaringan komputer tersebut. Di bawah ini adalah hal-hal yang harus dimengerti dalam perencanaan kebijakan keamanan jaringan komputer:
1. Risiko
Resiko adalah suatu kemungkinan di mana penyusup berhasil mengakses komputer di dalam jaringan yang dilindungi. Apakah penyusup dapat membaca, menulis atau mengeksekusi suatu file yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap organisasi pemilik jaringan komputer tersebut? Apakah penyusup dapat merusak data yang penting? Seberapa besar hal-hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian terhadap pemilik jaringan komputer?  Harus diingat pula bahwa siapa saja yang dapat memperoleh hak akses terhadap suatu account, maka dia dapat dengan menyamar sebagai pemilik account. Dengan kata lain, dengan adanya satu account yang tidak aman di dalam suatu jaringan komputer dapat berakibat seluruh jaringan komputer menjadi tidak aman.
2. Ancaman
Pada dasarnya ancaman datang dari seorang yang mempunyai keinginan memperoleh akses ilegal ke dalam suatu jaringan komputer. Oleh karena itu harus ditentukan siapa saja yang diperbolehkan mempunyai akses legal ke dalam sistem dan ancaman-ancaman yang dapat mereka timbulkan. Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai oleh penyusup dan akan sangat berguna bila dapat membedakan mereka pada saat merencanakan sistem keamanan jaringan komputer. Pada dasarnya hanya ingin tahu sistem dan data yang ada pada suatu jaringan komputer yang dijadikan sasaran. Membuat sistem jaringan komputer menjadi down, atau mengubah tampilan situs web atau hanya ingin membuat organisasi pemilik jaringan komputer sasaran harus mengeluarkan uang dan waktu untuk memulihkan jaringan komputernya.
3. Kelemahan
Kelemahan menggambarkan seberapa kuat sistem keamanan suatu jaringan komputer terhadap jaringan komputer yang lain dan kemungkinan bagi seseorang untuk mendapat akses illegal ke dalamnya. Risiko apa yang bakal dihadapi bila seseorang berhasil membobol sistem keamanan suatu jaringan komputer?  Tentu saja perhatian yang harus dicurahkan terhadap sambungan Point to Point Protocol secara dinamis dari rumah akan berbeda dengan perhatian yang harus dicurahkan terhadap suatu perusahaan yang tersambung ke internet atau jaringan komputer besar yang lain.  Seberapa besar waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kembali data yang rusak atau hilang? Suatu investasi untuk pencegahan akan dapat memakan waktu sepuluh kali lebih cepat dari pada waktu yang diperlukan untuk mendapatkan kembali data yang hilang atau rusak.
PENGERTIAN CYBER CRIME :Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan tersebut. Di berbagai literatur,cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang :1. Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi sebagai Fasilitas, contohnya: pencurian Account Internet, penipuan lewat Email (Fraud), pemalsuan/pencurian Kartu Kredit, pembajakan, pornografi, Email Spam, perjudian online, terorisme, isu sara, situs yang menyesatkan dan lain sebagainya.2. Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi sebagai sasaran, contohnya: cyberwar, pembobolan/pembajakan situs,pembuatan/penyebaran virus komputer, pencurian abstracts pribadi, Denial of Service (DOS), kejahatan berhubungan dengan nama domain, dan lain sebagainya.JENIS-JENIS CYBERCRIME :Berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crimeand The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computercrime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network MODUS OPERANDI CYBER CRIME1. Unauthorized Access to Computer System and ServiceAdalah kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.2. Illegal ContentsMerupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.3. Data ForgeryMerupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.4. Cyber EspionageMerupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.5. Cyber Sabotage and ExtortionKejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.6. Offense Against Intellectual PropertyKejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.7. Infringements of PrivacyKejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Contoh kasus yang ada di Indonesia:
  • Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta  berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,Partai Mbah Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari  Kamis, 22 April 2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar Senin(16/8/2004).
  • Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar,                           Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
Contoh kasus yang ada di Luar Negeri:
  • Pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent, Seorang warga negara Hongkong dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet. Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent merupakan software pertukaran data. Software ini telah digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi. BitTorrent membuat pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut. Warga negara Hong Kong yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi hak cipta. Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent. Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com). Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood ke internet yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality. Pemerintah Hongkong menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer. Hukuman maksimum untuk kasus tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal. “Hukuman tersebut amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan HongKong John Tsang seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis (27/10/2005). Tsang menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi pertukaran file.Departemen Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya penurunan peredaran pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya penahanan tersebut. Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah menjadi target tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember lalu.
  • Dan berikut ini adalah contoh-contoh kasus di Luar Negeri: Contoh Kasus 1 :
    Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online
    Kejahatan dunia maya atau cyber crime memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti laptop, dua BalckBerry, modem, komputer, buku tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan
    Contoh kasus 2 :
    Kodiak
    Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.
    Contoh kasus 3 :
    Don Fanucci
    Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.
    Contoh kasus 4 :
    Pox
    Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
    Contoh kasus 5 :
    Mishkal
    Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih
    Contoh kasus 6 :
    The Wiz dan Piotrek
    The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.
    Contoh kasus 7 :
    Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
    Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
    Contoh kasus 8 :
    Bandit
    Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang terinfeksi.